Kita semua pasti sering menjumpai mobil angkutan barang atau truk di jalan raya, tak jarang pula kita temukan mobil-mobil truk yang dimodifikasi dengan branding perusahaan, stiker tempelan, bahkan beberapa waktu lalu sempat viral modifikasi klakson yang bunyinya unik. Tapi, tahukah anda jika ada aksesoris atau stiker yang wajib dipasang pada badan truk? yaitu sticker reflector atau stiker yang dapat memantulkan cahaya.
Peraturan wajib memasang sticker reflection ini tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan. Pemasangan stiker pemantul cahaya ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dijalan raya terutama pada saat malam hari.
Ada 3 warna sticker reflector yang harus ditempel di tempat yang berbeda, pertama stiker warna merah ditempel pada bagian belakang kendaraan untuk memberikan tanda untuk menjaga jarak aman bagi kendaraan yang dibelakang. Kedua, stiker warna kuning ditempel pada bagian bodi atau sisi kanan dan kiri kendaraan. Dan yang ketiga, stiker warna putih ditempel pada bagian depan kendaraan

Berikut contoh pemasangan sticker reflection pada kendaraan angkutan barang :
- Mobil Barang Bak Muatan Terbuka
Mobil Barang bak muatan terbuka dengan ukuran bak muatan kurang dari 550 (lima ratus lima puluh) milimeter.

Mobil barang dengan sumbu belakang ganda atau lebih

2. Mobil Barang Bak Muatan Tertutup
Mobil barang dengan sumbu belakang tunggal

Mobil barang dengan sumbu belakang ganda atau lebih

3. Mobil Tangki


4. Mobil Penarik

5. Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan


Gambar di atas merupakan contoh pemasangan stiker pemantul cahaya untuk beberapa kendaraan angkutan barang, sticker reflection ini sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan pada saat malam hari, banyak informasi yang kita dapat sering kali terjadi kecelakaan tabrak belakang yang terjadi di waktu malam hari. Kecelakaan tabrak belakang dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti mengantuk, kurang konsentrasi, tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan dan juga faktor lainnya. Untuk itu, pemasangan sticker reflection ini dapat membantu pengemudi belakang agar tetap fokus dan menjaga jarak aman kendaraan.

Sources : Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya, PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR: SK.5311/AJ.410/DRJD/2018
Leave A Comment